Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup. Ini Alasan Jaksa

- 17 Januari 2023, 13:03 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seu,ur hidup di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seu,ur hidup di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. /ANTARA/

SABACIREBON-Terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya JPU menyimpulkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kata Jaksa,  terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup.

 Baca Juga: Ratusan Warga Argasunya Kota Cirebon Belum Miliki Jamban Sehat, Kelurahan dan Warga Deklarasikan Ini

‘Dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.

Baca Juga: Persib Bandung Umumkan Perpanjangan Kontrak, Teja Paku Alam Hingga Empat Tahun

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua yang dikenal dengan Brigadir J.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam, dan ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kenali 9 Kota Terbesar di Provinsi Jawa Timur, Salah Satunya Tertua dan Identik Dengan Raja Besar Ini


Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.

“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.

Baca Juga: Makam Keramat Dibongkar di Majalengka, Juri Kunci : Syarat untuk Ilmu

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x