Sidang Sambo : Jaksa Tuntut 6 Mantan Anak Buah Sambo dengan Pidana Penjara dan Denda. Simak Lengkapnya

- 27 Januari 2023, 22:24 WIB
Agus Nurpatria, salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo yang dituntut 3 Tahun Penjara dan dengan Rp 20 juta, di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023
Agus Nurpatria, salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo yang dituntut 3 Tahun Penjara dan dengan Rp 20 juta, di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023 /

Hendra berperan telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

Baca Juga: Criatiano Ronaldo dengan Gaji Rp 6,366 Juta per Menit Bersama Al Nassr Tersingkir dari Piala Super Saudi

Hal yang memberatkan Hendra  karena tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dn  masih berkilah mencari alibi tak terlibat.

 
Yang memberatkan Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang telah memiliki pengalaman selama puluhan tahun yang seharusnya memahami dan mengetahui tindakan yang semestinya dilakukan.

Hendra juga merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divisi Propam Polri yang semestinya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri. Namun, kata jaksa, Hendra justru turut terlibat menghalangi penyidikan kasus tersebut.

2. Agus Nurpatria

Baca Juga: Jonatan Harus Fokus menghadapi Shi Yu Qi pada Semi Final, Bila tak Ingin Angkat Koper

Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang  meringankan karena Agus telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bersikap sopan di persidangan

Baca Juga: Cerita Bupati Majalengka Kaget Pemuda Ini Tiba-tiba Terkena Serangan Jantung Mendadak dan Sempat Teriak Ini 

3. Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Chuck berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Yang memberatkan Chuck karena dianggap menyadari betul tindakannya mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan.

Baca Juga: Situs Gunung Padang Jadi Sorotan Dunia, Batu Disusun hingga Piramida Betingkat, Begini Kata Mereka

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x