Sidang Sambo : Kejujuran Bharada E di Tengah Tekanan, Diganjar Tuntutan 12 Thn Penjara. Manfaat Collaborator?

- 26 Januari 2023, 10:01 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 /

SABACIREBON – Niat baik dan kejujuran di tengah tekanan tidak selalu memberikan kebaikan atau manfaat.

Itulah kira kira-kira analog yang tertangkap dari berbagai pembicaraan dan diskusi di berbagai ruang publik, menyangkut tuntutan terhadap Richard Eliezer  alias Bharada E yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir E.

Setelah memutuskan menjadi justice collaborator yang menjadi kunci utama dalam menguak pembunuhan Brigadir J dengan actor utama Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Riool, Surat Penghapusan Bertanda Tangan WaliKota Cirebon dan Keterangan Sekda Jadi Kunci

Bharada E, tertunduk lesu dan sempat menghapus air matanya. Ia berdiri dan menghampiri penasehat hukumnya yang merangkulnya sambil menepuk-nepuk pundaknya, tetap memberi semangat.

Usai tuntutan 12 tahun terhadap seorang justice collaborator, ruang sidang di PN Jakarta Selatan riuh.

Banyak rekan dan pendukung kecewa, termasuk rekan satu angkatan di Brimob yang mendominasi ruang sidang dengan menggunakan kaos hitam bertuliskan ‘XLVI Watukosek 2019’.   Ruang publik di stasiun televisi dan radio membahasnya.

Baca Juga: Persib Bandung Dibantai Borneo FC 0-4, Luis Milla Usung Misi Pembalasan

Di ruang publik itu, umumnya ada nada kurang setuju dengan tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara. Sementara ‘pelaku’ lainnya seperti Kuat Maruf, Putri Cendrawathi dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Radio TV Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x