Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Chuck yaitu bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan
4. Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Arif dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Ini Kata Ginting Usai Dipaksa Angkat Koper oleh Shi Yu Qi
Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal memberatkan Arif yakni membuat file rekaman yang memperlihatkan Yosua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.
Arif dianggap mengetahui betul bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Yosua bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik.
Baca Juga: Criatiano Ronaldo dengan Gaji Rp 6,366 Juta per Menit Bersama Al Nassr Tersingkir dari Piala Super Saudi
5. Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.
Baiquni berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga.
6. Irfan Widyanto
Baca Juga: Galian C di Majalengka Dituding Merusak Lingkungan Sekitar, Warga Resah
Irfan Widyanto dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan oleh Jaksa dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga. ***