“Di dalam jeruji tahanan yang sempit, saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan,” katanya.
“Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului,” ungkap Sambo.
Baca Juga: Eks Gubernur Jabar Optimis Tol Cisumdawu, Majalengka Selesai BIJB Akan Ramai
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas dasar tersebut, jaksa menetapkan Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***