Satu Hari Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Umumkan PPKM Resmi Berakhir, Ini Alasannya

- 30 Desember 2022, 18:48 WIB
Presiden Joko Widodo saat umumksn berakhirnya PPKM/ foto tangkap layar dari kanal youtube sekretariat presiden
Presiden Joko Widodo saat umumksn berakhirnya PPKM/ foto tangkap layar dari kanal youtube sekretariat presiden /

SABACIREBON-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara resmi berakhir diberlakukan pemerintah RI, Jumat 30 Desember 2022.

Berakhirnya PPKM tersebut diumumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada siaran YouTube Sekretariat Presiden.

"Allhsmdulillah saat ini pandemi Covid 19 telah menunjukan penurunan. Ini artinya sudah terkendali. Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ujar Presiden.

Baca Juga: Wakil Presiden Serahkan Anugerah PROPER Emas Pada 51 Perusahaan, Salah Satunya Kepada Polytama

Presiden menyebutkan, pada 27 Desember 2022, menunjuksn kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Dari situ dikaji selama 10 bulan terakhir, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka.

Seperti diketahui, PPKM saat itu diberlakukan pemerintah menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diberlakukan.

Di mana, dalam PPKM saat itu diatur melalui ti gkatan berbeda atau level. Dari level 1, level 2, level 3 dan level 4.

Baca Juga: Bersama Mendag ZulHas : UMKM Masa Depan

Disebutkan Presiden, makin tinggi level PPKM di suatu daerah atau wilayah, semakin ketat pembatasan diterapkan.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x