Tak Puas Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo, ICW: Polri Harus Copot Brigjen NW yang Terlibat Juga

- 16 Juli 2020, 13:20 WIB
Jenderal Idham Azis
Jenderal Idham Azis /(humas polri)

PR CIREBON - Pencopotan jabatan yang dilakukan Kepala Polri, Jenderal Idham Aziz terhadap Brigjen Prasetijo Utomo mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW).

"Indonesia Police Watch memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo," ungkap Ketua IPW Neta S. Pane seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com ddari Antara News pada Kamis, 16 Juli 2020.

Lebih lanjut, Neta memandang adanya dugaan kelompok persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra harus diusut tuntas oleh Mabes Polri.

Tepatnya, Neta meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu belaka.

Baca Juga: Sukses Dirikan Transportasi Online di 3 Negara, Bos Pathao dan Gokada Ditemukan Tewas Dimutilasi

Pasalnya, berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu berinisial NW yang kini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, diduga sebagai pihak berikutnya yang terlibat dalam proses penghapusan 'red notice" terhadap Djoko Tjandra.

Terlebih, Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan "red notice" Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI pada 5 Mei 2020 lalu.

Adapun dasar terkuat dari pencabutan "red notice" itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran pada 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan "red notice" atas nama Djoko Tjandra.

Baca Juga: Panen Pujian, Bill Gates Sebut Kontribusi Tiongkok Bisa Percepat Akhir Pandemi Covid-19

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka 'red notice' terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelas Neta.

Sedangkan, Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra.

Atas hasil penelusuran itu, IPW meyakini adanya kelompok oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sengaja Adopsikan Anak Bungsunya, Nikita Mirzani: Biar Dipo Latief Berurusan dengan Fitri Salhuteru

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," katanya.

Untuk itu, Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.

"Brigjen NW yang telah menghapus 'red notice' Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," tegas Neta.

Baca Juga: Mutilasi Belum Selesai, Aksi Pembunuhan Bos Transportasi Online Terinterupsi Kedatangan Adik Fahim

Sementara itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dipecat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai akibat dari dikeluarkannya surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Saat penyelidikan, Brigjen Prasetijo berdalih mengeluarkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan, sehingga saat ini ia resmi dipindahkan ke bagian Yanma Polri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah