Terseret Kasus Maria Pauline, Seorang Jenderal Polisi Terima Mahar Berupa Mobil Mewah

- 10 Juli 2020, 07:22 WIB
Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.*
Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.* /Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA/

PR CIREBON -  Maria Pauline Lumowa yang merupakan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, akhirnya telah diekstradisi dari Pemerintah Serbia oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilaporkan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya dari Antara.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Karakter Wanita Kuat dan Tak Tahu Malu, 4 Alasan Drakor It's Okay To Not Be Okay Layak Diantisipasi

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Penangkapan Maria Pauline mengingatkan publik soal keterlibatan tiga nama yang juga disorot. Ketiganya merupakan Adrian Herling Waworuntu dan dua jenderal polisi yang sampai akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, dua jenderal polisi tersebut yakni Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim Mabes Polri) periode 2004-2005 Komjen Pol. (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat itu, Brigjen Pol. (Purn) Samuel Ismoko.

Baca Juga: Banyak Keluhan dari Orang Tua, Sekolah Dilarang Memungut Iuran dari Siswa selama Pandemi Covid-19

Maria Pauline bersama Adrian ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik itu diteken Samuel Ismoko dengan Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Keduanya diduga melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

 

Posisi Maria Pauline ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto yang Menunjukkan Makam Nabi Muhammad, Simak Fakta Sebenarnya

 

Di tingkat peradilan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di 30 Maret 2005 silam memvonis Adrian dengan hukuman seumur hidup. Adrian juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 miliar.

Pada 10 Oktober 2006, giliran Suyitno Landung yang divonis bersalah, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jenderal polisi itu dinyatakan terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Prabowo Subianto Bakal Dicopot usai Namanya Ada dalam Daftar Reshuffle Menteri?

Sebelumnya, Samuel Ismoko pada 26 September 2006 divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Samuel dinyatakan terbukti menerima suap berupa travel cek Rp 200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya.

Namun, 8 Februari 2007, Ismoko akhirnya menghirup udara bebas.***

 

 

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x