Banyak Keluhan dari Orang Tua, Sekolah Dilarang Memungut Iuran dari Siswa selama Pandemi Covid-19

- 10 Juli 2020, 06:42 WIB
ILUSTRASI sekolah.
ILUSTRASI sekolah. /pexels

PR CIREBON - Memasuki tahun ajaran baru 2020, Pemkab Banyumas mengambil langkah kebijakan yang akan meringankan beban orangtua siswa di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut yaitu, sekolah negeri dilarang memungut segala bentuk iuran dari siswa. Jika ada pihak sekolah yang terlanjur menarik uang, maka diminta untuk mengembalikan.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengungkapkan, sekolah yang dilarang memungut iuran adalah yang yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab.

"Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," kata Husein, Kamis 9 Juli 2020, seperti dilaporkan Galamedia News. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto yang Menunjukkan Makam Nabi Muhammad, Simak Fakta Sebenarnya

Kebijakan larangan penarikan uang iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Termasuk orang tua siswa selama pandemi.

 

 

Sehingga untuk tahun ajaran baru, ujar Husein, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

"Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya," tegas Husein seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x