PR CIREBON - Maria Pauline Lumowa yang merupakan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, akhirnya telah diekstradisi dari Pemerintah Serbia oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilaporkan sebelumnya.
Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
Baca Juga: 3 Bulan WFH Layaknya Cuti Kerja, Jokowi Sindir Jajaran Menteri hingga Ancam Lakukan Reshuffle
Berkaitan dengan keberhasilan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
"Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud," ujar Herman dalam keterangan pers kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Herman menambahkan bahwa proses ekstradisi itu juga tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum kepada Maria Pauline Lumowa.
Baca Juga: Bukan Surabaya yang Tertinggi, Dr Tirta Ungkap 11 Daerah Risiko Penularan Covid-19 di Jawa Timur
Padahal, menurut Herman, proses ekstradisi ini juga tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda. Kabar ini dinilai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.