"Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," ujar kata lelaki asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut.
Baca Juga: Dukung Reklamasi Ancol jadi Tujuan Wisata Terbaik, Legislator PDIP: Pengembangannya Jangan Ecek-ecek
Herman Herry berharap lembaga penegak hukum dapat menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh setelah terhambat selama 17 tahun.
Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis, 9 Juli 2020 dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.
Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI dengan dugaan menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.***