Keduanya diduga melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Posisi Maria Pauline ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto yang Menunjukkan Makam Nabi Muhammad, Simak Fakta Sebenarnya
Di tingkat peradilan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di 30 Maret 2005 silam memvonis Adrian dengan hukuman seumur hidup. Adrian juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 miliar.
Pada 10 Oktober 2006, giliran Suyitno Landung yang divonis bersalah, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jenderal polisi itu dinyatakan terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Prabowo Subianto Bakal Dicopot usai Namanya Ada dalam Daftar Reshuffle Menteri?
Sebelumnya, Samuel Ismoko pada 26 September 2006 divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Samuel dinyatakan terbukti menerima suap berupa travel cek Rp 200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya.