Lakukan Adaptasi Tatanan New Normal, Kepolisian Luncurkan Inovasi Baru Perpanjang SIM dari Rumah

- 6 Juli 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi //istimewa

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, seperti dilaporkan Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 5 Juli 2020.

Perpanjang SIM dari rumah bisa dilakukan dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Baca Juga: Temukan Kentang Bertentakel Penuhi Dapur yang Dikosongkan Tiga Bulan, Sukses Buat Wanita Ini Kaget

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com  dengan judul Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

Baca Juga: Bagai Hukum Tabur Tuai, Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya usai Bertindak Asusila Depan Dua Wanita

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x