Lakukan Adaptasi Tatanan New Normal, Kepolisian Luncurkan Inovasi Baru Perpanjang SIM dari Rumah

- 6 Juli 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi //istimewa

PR CIREBON - Kepolisian memberikan inovasi baru terkait layanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional bagi masyarakat.

Salah satu kepolisian yang telah melaksanakan inovasi tersebut adalah Polres Bangka Tengah (Bateng).

Polres Bateng telah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM internasional dari rumah, tak perlu datang ke Samsat untuk bersesakan.

Baca Juga: Minta WHO Revisi Rekomendasi Covid-19, Ilmuwan Sebut Virus Corona dapat Menginfeksi Lewat Udara

 

Pemohon cukup menunggu di rumah dan SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung sesuai dengan alamat. 

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

Baca Juga: Tampilkan Adegan Rasis Mengandung Stereotip, Drakor Backstreet Rookie Kembali Tuai Hujatan

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, seperti dilaporkan Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 5 Juli 2020.

Perpanjang SIM dari rumah bisa dilakukan dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Baca Juga: Temukan Kentang Bertentakel Penuhi Dapur yang Dikosongkan Tiga Bulan, Sukses Buat Wanita Ini Kaget

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com  dengan judul Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

Baca Juga: Bagai Hukum Tabur Tuai, Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya usai Bertindak Asusila Depan Dua Wanita

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x