Ahok Tidak Akan Bisa Jadi Menteri, Pakar: Dia Sudah Langgar Syarat Menteri, Tepatnya Pasal 22 F

- 5 Juli 2020, 12:50 WIB
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net /

"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," jelas Susi.

Baca Juga: Tandingi Teknologi Zoom, India Buat JioMeet yang Miliki Panggilan Gratis Tanpa Batas Durasi

Selain dari segi hukum, dia, Presiden Jokowi juga diminta mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik.

Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

"Kalau mendudukan Pak Ahok pada jabatan menteri, akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu," tuturnya.

Baca Juga: WHO Berniat Selidiki Sumber Pandemi, Ilmuwan Tiongkok Balik Tunjuk Spanyol Juga untuk Keadilan

"Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden, tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhitungkan segala aspek,

"Jadi ini bukan persoalan 'oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu," jelasnya lagi.

Dengan demikian, Susi berharap Presiden Jokowi bisa benar-benar mempertimbangkan orang dalam menunjukkan seseorang menajdi menterinya.

Baca Juga: Ejek Jet Tempur Tiongkok Hasil Curi Teknologi Rusia, Pengamat: Desain Serupa, Tapi Kemampuan Rendah

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x