Sementara itu, untuk informasi yang tertera dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan, sebagai berikut:
A. Warga negara Indonesia;
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
Baca Juga: Derita Gadis Cilik Berkulit Sensitif, Sejak Lahir Tak Pernah Dipeluk Ibunya karena Picu Luka Bakar
D. Sehat jasmani dan rohani;
E. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;
F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.***
Partner Konten: Warta Ekonomi > Republika