Ahok Tidak Akan Bisa Jadi Menteri, Pakar: Dia Sudah Langgar Syarat Menteri, Tepatnya Pasal 22 F

- 5 Juli 2020, 12:50 WIB
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net /

Sementara itu, untuk informasi yang tertera dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan, sebagai berikut:

A. Warga negara Indonesia;

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

Baca Juga: Derita Gadis Cilik Berkulit Sensitif, Sejak Lahir Tak Pernah Dipeluk Ibunya karena Picu Luka Bakar

D. Sehat jasmani dan rohani;

E. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;

F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.***

Partner Konten: Warta Ekonomi > Republika

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x