Ahok Tidak Akan Bisa Jadi Menteri, Pakar: Dia Sudah Langgar Syarat Menteri, Tepatnya Pasal 22 F

- 5 Juli 2020, 12:50 WIB
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net /

PR CIREBON - Menghangatnya isu pergantian atau reshuffle menteri Kabinet memang telah memunculkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam daftar kandidat calon menteri.

Bahkan, nama daftar kandidat calon menteri itu sempat beredar dalam pesan berantai Whatsapp, sehingga pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) harus memberikan pernyataan bantahan yang menegaskan kabar itu adalah bohong belaka.

Faktanya, Kominfo menyatakann tak ada satupun yang tahu soal nama-nama menteri yang di reshuffle ataupun penggantinya.

Baca Juga: Hadiri Pesta Pernikahan, Seorang ASN di Morowali Meninggal Dunia karena Positif Covid-19

Namun rupanya, perihal Ahok menjadi menteri tetap menarik hingga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi harijanti ikut angkat bicara.

Secara gamblang, ia mengklaim Ahok takkan bisa menjadi menteri dalam reshuffle kabinet itu, dengan merujuk sejumlah syarat pengangkatan menteri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi kepada Republika, Sabtu 4 Juli 2020.

Baca Juga: Sultan dari India, Seorang Pria Kenakan Masker Berbalut Emas 2,3 Kg dengan Harga Selangit

Selama ini, Ahok memang hanya divonis dua tahun penjara, tetapi yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Artinya, bila merujuk pada aturan pengangkatan menteri tersebut yang harus diperhatikan adalah ancamannya dan bukan vonisnya.

"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," jelas Susi.

Baca Juga: Tandingi Teknologi Zoom, India Buat JioMeet yang Miliki Panggilan Gratis Tanpa Batas Durasi

Selain dari segi hukum, dia, Presiden Jokowi juga diminta mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik.

Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

"Kalau mendudukan Pak Ahok pada jabatan menteri, akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu," tuturnya.

Baca Juga: WHO Berniat Selidiki Sumber Pandemi, Ilmuwan Tiongkok Balik Tunjuk Spanyol Juga untuk Keadilan

"Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden, tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhitungkan segala aspek,

"Jadi ini bukan persoalan 'oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu," jelasnya lagi.

Dengan demikian, Susi berharap Presiden Jokowi bisa benar-benar mempertimbangkan orang dalam menunjukkan seseorang menajdi menterinya.

Baca Juga: Ejek Jet Tempur Tiongkok Hasil Curi Teknologi Rusia, Pengamat: Desain Serupa, Tapi Kemampuan Rendah

Sementara itu, untuk informasi yang tertera dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan, sebagai berikut:

A. Warga negara Indonesia;

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

Baca Juga: Derita Gadis Cilik Berkulit Sensitif, Sejak Lahir Tak Pernah Dipeluk Ibunya karena Picu Luka Bakar

D. Sehat jasmani dan rohani;

E. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;

F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.***

Partner Konten: Warta Ekonomi > Republika

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x