Ahok Tidak Akan Bisa Jadi Menteri, Pakar: Dia Sudah Langgar Syarat Menteri, Tepatnya Pasal 22 F

- 5 Juli 2020, 12:50 WIB
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Presiden Joko Widodo/Net /

PR CIREBON - Menghangatnya isu pergantian atau reshuffle menteri Kabinet memang telah memunculkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam daftar kandidat calon menteri.

Bahkan, nama daftar kandidat calon menteri itu sempat beredar dalam pesan berantai Whatsapp, sehingga pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) harus memberikan pernyataan bantahan yang menegaskan kabar itu adalah bohong belaka.

Faktanya, Kominfo menyatakann tak ada satupun yang tahu soal nama-nama menteri yang di reshuffle ataupun penggantinya.

Baca Juga: Hadiri Pesta Pernikahan, Seorang ASN di Morowali Meninggal Dunia karena Positif Covid-19

Namun rupanya, perihal Ahok menjadi menteri tetap menarik hingga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi harijanti ikut angkat bicara.

Secara gamblang, ia mengklaim Ahok takkan bisa menjadi menteri dalam reshuffle kabinet itu, dengan merujuk sejumlah syarat pengangkatan menteri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi kepada Republika, Sabtu 4 Juli 2020.

Baca Juga: Sultan dari India, Seorang Pria Kenakan Masker Berbalut Emas 2,3 Kg dengan Harga Selangit

Selama ini, Ahok memang hanya divonis dua tahun penjara, tetapi yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Artinya, bila merujuk pada aturan pengangkatan menteri tersebut yang harus diperhatikan adalah ancamannya dan bukan vonisnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x