Di sisi lain, pihak sekolah juga harus mempersiapkan sarana prasarana pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tempat cuci tangan di pintu masuk sekolah, alat cek suhu tubuh, dan tisu.
Penyediaan sarana itu harus didukung dengan aturan wajib, yakni siswa wajib mengganti tisu yang berada di dalam masker wajah setiap empat jam sekali.
"Kegiatan dengan alat yang disentuh banyak orang tidak boleh dilakukan dulu, seperti olahraga bola," ujar Dedi.
Baca Juga: Santer Beredar Pesan Berantai, Daftar Calon Menteri untuk Reshuffle dari Ahok hingga AHY
Kemudian, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) juga perlu disiapkan dan pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas terdekat, sehingga UKS dapat melakukan tindakan cepat tanggap dalam menangani pasien Covid-19.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang anggotanya bertugas untuk mencegah kerumunan orang di sekolah.
Sementara itu, sebagian sekolah yang belum zona hijau mungkin dapat mulai mempersiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan saat belajar tatap muka nanti.***(Rani Ummi Fadila)