Tokoh Masyarakat Papua Ingatkan Lukas Menyerahkan Diri dan Kooperatif

- 24 September 2022, 20:03 WIB
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap berharap kedatangan Lukas Enembe, Gubernur Papua, tersangka korupsi ratusa miliar./pikiran-rakyat.com
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap berharap kedatangan Lukas Enembe, Gubernur Papua, tersangka korupsi ratusa miliar./pikiran-rakyat.com /

 

 
 
SABACIREBON-Tokoh  Masyarakat Papua terus memberikan reaksi atas mangkirnya Lukas Enembe Gubernur Papua dalam pemeriksaan Lembaga Anti Rasuah, KPK.
 
Ismail Asso Tokoh masyarakat itu, mengingatkan tentang sikap gentlemen Lucas, yang jika tidak bersalah tidak perlu takut mendatangi KPK.
 
Lukas harus menyerahkan diri, bekerjasama dan kooperatif dengan aparat Hukum dan bukan melawan aparat dengan mengerahkan massa untuk melakukan demo.
 
Bahkan Ismail mengingatkan  para pendemo yang harus jernih melihat persoalan ini. Sebab ini murni kasus korupsi, yang tidak hanya berbentuk gratifikasi Rp 1 Miliar, tapi penyelewengan dana Otsus dalam jumlah yang fantastis. 
 
Ditengarai korupsi yang dilakukan Lukas mencapai Rp 568 Miliar.
 
Baca Juga: Tingkatkan Aktivitas Fisik dan Kurangi Konsumsi Lemak Agar Terhindar Dari Penyakit Tidak Menular
 
Aksi perlawanan Lukas diperlihatkan, dengan upaya Gubernur Papua ini  mengerahkan massa untuk melakukan demo dengan membangun opini bahwa Lukas tidak bersalah. Lucas kelihatan sekali melawan, tambah Ismail
 
Ismail mengingatkan Lukas tentang rakyat Papua yang tingkat kehidupannya sangat tidak layak.  Rakyat Papua hidup dibawah garis kemiskinan. Ini bertolak belakang dengan kucuran dana Otsus yang mencapai triliun. Alokasi dan distribusi dana itu tidak berbekas tegasnya.
 
Sementara itu Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jika ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam pemeriksaan karena alasan sakit, maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
 
Baca Juga: Untuk Hidup Sehat Lemak Tetap Dibutuhkan, Jangan Dimusuhi

Menurut dia, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.


Dia mengatakan KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya.

Selain itu menurut dia, terkait keinginan tersangka LE untuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya.

Namun dia mengatakan KPK harus memastikannya dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika sudah sampai di Jakarta.
 
Baca Juga: Penggunaan Kompor Listrik Diharapkan Mampu Menekan Impor Gas

“Karena itu KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.

Ali Fikri memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum yaitu menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.

Menurut dia, kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
 
Baca Juga: Putra Pertama Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Rocky Gerung, Ini yang Mereka Bahas...

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.***


Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x