Sel Tahanan Ferdy Sambo Kosong Saat dikunjungi Najwa Shihab, Benarkah?

- 22 September 2022, 13:28 WIB
Foto Ilusttasi/Antara
Foto Ilusttasi/Antara /

SABACIREBON - Pada tanggal 15 September 2022 lalu, sebuah video yang mengklaim Najwa Shihab tengah mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo muncul di Facebook.

Yang menarik, di video itu disebutkan Najwa Shihab tak menemukan Ferdy Sambol, selain hanya mendapati ruangan dalam keadaan kosong.

Dikutip dari Antaranews, sontak unggahan video itu disukai lebih dari 31 ribu pengguna lain Facebook, dan dibagikan ulang hingga lebih dari dua ribu kali.

Baca Juga: Mantan Presiden AS Trump Kembali Terjerat Kasus Hukum

Simak begini narasi yang ada dalam video itu:

"Sid4k S3l T4h4n4n Ferdy Mbak Nana Hanya Temui Ruangan Kosong."

Lantas, benarkah sel tahanan Ferdy Sambo yang dikunjungi Najwa Shihab saat itu kosong?

Begini penjelasannya:

Baca Juga: November Bandara Kertajati Majalengka Mulai Melayani Penerbangan Umrah

Video yang diklaim tentang kunjungan Najwa Shihab ke sel tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J di Facebook itu justru tidak menampilkan kunjungan Najwa ke lokasi penahanan Ferdy Sambo.

Video itu berisi cuplikan konten di akun resmi Najwa Shihab di YouTube pada 17 Agustus.

Konten video berdurasi 55 menit, 26 detik itu menampilkan selebritas lain yaitu Jovial dan Andovi yang sebelumnya populer sebagai "YouTuber Indonesia."

Baca Juga: KPK: Kontrol Korupsi Terhadap Papua Agar Masyarakatnya Sejahtera

Dalam unggahan video itu, Najwa banyak memberikan pernyataan tentang kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan bagaimana intrik pada kasus dengan korban yang merupakan asisten pribadi Ferdy.

Begitupun tidak terdapat satupun pernyataan atau penjelasan dari unggahan di Facebook yang menjelaskan atau menampilkan bahwa Najwa mengunjungi sel tahanan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak 10 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: KPK Lakukan Panggilan Kedua Kepada Lucas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi

Sementara itu, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin 19 September 2022, menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Pemberhentian Ferdy Sambo itu pun tidak dilakukan dengan upacara khusus, tapi hanya dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Hanya saja, belum ada keterangan lanjutan terkait penahanan Ferdy Sambo, apakah akan dipindahkan ke luar sel Mako Brimbo Polri Kelapa Dua atau tidak.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x