Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Masih Diproses, setelah Rampung Langsung Diserahkan ke Setneg

- 22 September 2022, 09:00 WIB
Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan Ferdy Sambo
Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan Ferdy Sambo /Afifah Amani/Tangkap Layar YouTube: PikiranRakyat

SABACIREBON - Pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak.

Penolakan itu diputuskan komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 18 September 2022 lalu.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo,

Kini Mabes Polri terus merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Kamis 22 September 2022

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih diproses oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x