Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Masih Diproses, setelah Rampung Langsung Diserahkan ke Setneg

- 22 September 2022, 09:00 WIB
Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan Ferdy Sambo
Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan Ferdy Sambo /Afifah Amani/Tangkap Layar YouTube: PikiranRakyat

Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Bakal Jalani Pengambilan Sumpah WNI Secara Virtual, Ini Alasan Menpora

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x