Polisi Tembak Polisi : Kombes Agus Nurpatria Di-PTDH, Menjadi Korban Ferdy Sambo Ketiga

- 7 September 2022, 19:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo /

 

SABACIREBON-Kombes Agus Nurpatria, menjadi anggota polisi ketiga korban Ferdy Sambo yang diberhentikan dengan tidak horman (PTDH),  dalam kasus polisi tembak polisi.

Sebelumya, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo juga menjadi korban Ferdy Sambo yang di-PTDH dalam sidang Komite Komisi Etik Kepolisian (KKEP)

Baca Juga: Asiiik.., Dari dan Menuju Kepulauan Seribu Kini Lebih Mudah dan Nyaman, Dishub DKI Tambah Ini

Sebelum di-PTDH menjadi korban Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria menjalani pemeriksaan dan Sidang KKEP selama 18 jam dengan menghadirkan 14 saksi, dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Dari 7 polisi yang terjerat menghalangi penyidikan, tinggal 3 orang lagi yang akan disidang etik, dan sangat berpotensi di-PTDH dan menjadi korban Ferdy Sambo berikutnya.

Baca Juga: Justin Bieber Batalkan Sisa Tur akibat Kelumpuhan Wajah:Saya Harap Kalian Mengerti

Kadiv Humas Polri  Dedi Prasetyo menyebut, Kombes Agus Nurpatria terbukti merusak CCTC di TKP Rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Dedi Prastyo pada wartawan, Rabu 7 Agustus 2022, selain terbukti ikut merusak CCTV, Agus Nurpatria juga terbukti bermufakat bersama tersangka lain untuk mngaburkan dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Peminat Membanjir, Konser Unggu di Malaysia Ditambah Jadi Dua hari

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: iNews TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x