Singkatnya, keduanya bermasalah dengan hukum sehingga berada dalam tahanan Bareskrim Polri sampai terjadi pelumuran kotoran manusia alias tinja pada wajah M Kace.
Meski sebagai tahanan, Napoleon dengan pangkatnya berbintang dua, dengan mudah meminta tolong, memesan tinja yang dibungkus kantong plastic.
Baca Juga: Universitas Widyatama Sukses Lakukan PkM Integratif Bersama Kemenko PMK dan Dekranasda Jabar
Wajah M Kace, bukan hanya dilumuri kotoran manusia/tinja, namun juga sempat terkena bogem mentah sang Jenderal.
Akibatnya, jenderl berbintang dua itu dijajtuhi hukuman penjara 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan, 15 September 2022. Merasa keberatan, Napoleon Bonaparte mengajukan banding.
Baca Juga: Luis Milla Berharap Maung Bandung Tampil Fokus Untuk Jaga Trend Positif
Soal melumuri wajah dengan kotoran manusia/tinja, keduanya sudah berdamai dan saling memaafkan. Hukuman yang dijatuhkan karena, korban M Kace mengalami luka akibat penganiayaan. ***