Irjen Napoleon Akui Melumuri Wajah M Kace dengan Kotoran

- 28 Juli 2022, 18:09 WIB
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pemeriksaan dakwaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pemeriksaan dakwaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022 /

SABACIREBON - Perbuatan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte melumuri muka  Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di sel Rumah Tahanan Bareskrim dengan kotoran adalah salah.

Namun, jenderal bintang dua Polisi melumuri muka M Kece dengan kotoran dengan alasan membela Islam.

Baca Juga: Mick Jagger Rayakan Ulang Tahun ke 79 Tema Jerman Bersama Kekasihya Melanie Hamrick (35)

"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," ujar Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis28 Juli 2022.

Napoleon mengaku  merasa tergerak untuk membela agama yang diyakininya. Menurut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter Polri) itu, hal yang sama juga akan tetap dia dilakukan pada siapa saja yang berani menistakan Islam.

Baca Juga: BTS Masuk Nominasi Penghargaan MTV Music Awards untuk 4 Katagori

"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela apabila dinista atau dihina orang lain," katanya seperti dilansir Antara.

Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Insiden Langka: Pilot Virgin Putuskan Mendarat Daraurat Gegara Ulah Pria Teler

Meski demikian, Napoleon berdalih bahwa pasal yang cocok menjeratnya adalah 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurutnya, perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada M. Kace. Hasil visum juga menunjukkan bahwa M. Kace tidak mengalami memar pada bagian pipi.

Baca Juga: Wow..inilah Jumlah Uang Pemberian Tersangka Korupsi yang Dikembalikan Presenter TV Cantik, Brigita Manohara

"Hasil visum sudah mengatakan enggak direkayasa loh ya, hasil visumnya mengatakan korbannya benjul-benjul akibat dipukul, saya enggak mukul. Itu enggak bentol-bentol pipinya, dampaknya tidak ada pada Kace," kata Napoleon. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x