SABACIREBON- Mencuatnya Santri Aniaya Santri salah satunya karena Pengurus Pondok Modern Darussalam Gontor sama sekali tidak belajar dari peristiwa Polisi Tembak Polisi.
Ada persamaan dan perbedaan modus dan penyebab antara kasus Polisi tembak polisi dengan Santri aniaya santri.
Satu persamannya misalnya, kasus Polisi tembak polisi maupun Santri aniaya santri, pada awalnya menyembunyikan penyebab kematian korban, dengan memalsukan penyebab kematian korban.
Dalam kasus Santri Aniaya Santri, semula oleh ustad yang mengantar Jenazah AM menyebutkan penyebab kematian karena sakit dan kelelahan, dilengkapi surat resmi dari pesantren Gontor.
Baca Juga: Noktah Merah Perkawinan Tayang di Bioskop Mulai 15 September
Sedangkan dalam kasus polisi tembak polisi, korban pada awalnya disebut melakukan pelecehan sampai terjadi tembak menembak, dilaporkan ke Polres Jaksel dan di-BAP.
Persamaan lainnya, keluarga korban Santri aniaya santri maupun keluarga Brigadir J, tidak menerima setelah melihat kondisi jenazah korban yang secara kasat mata bisa terlihat, ada luka.
Baca Juga: Rahasia Senyuman dan Gigi Rapi Maudy Ayunda
Dalam kasus polisi tembak polisi, laporan Tembak Menembak dan Laporan pelecehan Putri yang menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jaksel, bisa menjadi pidana memberikan laporan ketrangan palsu.
Demikian pula dalam kasus Santri aniaya santri, laporan kematian santri AM resmi ke ke keluarga dari Pondok Modern Darussalam Gontor juga bisa menjadi pidana sebagai laporan palsu.
Perbedaan
Bedanya, dalam kasus polisi tembak polisi, keluarga sempat dilarang membuka dan melihat jenazah dalam peti oleh polisi yang mengantar, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi tersangka.
Sedangkan dalam kasus Santri aniaya santri, ustad yang mengantar sama sekali membiarkan keluarga melihat Jenazah AM, sehingga langsung ketahuan dan ustad merubah keterangan penyebab kematian.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Lirik Lagu Kebangsaan Inggris Raya Bakal Berubah, Ini Alasannya...
Beda lainnya, kasus polisi tembak polisi rada rumit dan makan waktu karena otak pelaku Ferdy Sambo membawa dan mengarahkan satu gerbong pasukan untuk merusak dan menghilangkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jika polisi yang merusak dan menghilangkan Barang Bukti (BB) di TKP Duren Tiga, sangat faham larangan etik dan menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin indoVac untuk Booster di RS Hasan SadikinMaka dalam kasus pesantren Gontor, pengurus yang membuat surat keterangan memalsukan penyebab kematian AM juga sangat faham bahwa berbohong itu perbuatan dosa.
Berbohong, membuat laporan palsu itu sebenarnya sudah pada faham, selain merupakan pekerjaan tidak baik, dosa, melanggar ketentuan, etika dll.
Namun masih saja sering dilakukan demi kepentingan, pribadi, golongan, atau pun komunitas, maupun lembaga, seperti dalam kasus polisi tembak polisi dan santri aniaya santri. ***.