Dalam kasus polisi tembak polisi, laporan Tembak Menembak dan Laporan pelecehan Putri yang menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jaksel, bisa menjadi pidana memberikan laporan ketrangan palsu.
Demikian pula dalam kasus Santri aniaya santri, laporan kematian santri AM resmi ke ke keluarga dari Pondok Modern Darussalam Gontor juga bisa menjadi pidana sebagai laporan palsu.
Perbedaan
Bedanya, dalam kasus polisi tembak polisi, keluarga sempat dilarang membuka dan melihat jenazah dalam peti oleh polisi yang mengantar, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi tersangka.
Sedangkan dalam kasus Santri aniaya santri, ustad yang mengantar sama sekali membiarkan keluarga melihat Jenazah AM, sehingga langsung ketahuan dan ustad merubah keterangan penyebab kematian.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Lirik Lagu Kebangsaan Inggris Raya Bakal Berubah, Ini Alasannya...
Beda lainnya, kasus polisi tembak polisi rada rumit dan makan waktu karena otak pelaku Ferdy Sambo membawa dan mengarahkan satu gerbong pasukan untuk merusak dan menghilangkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jika polisi yang merusak dan menghilangkan Barang Bukti (BB) di TKP Duren Tiga, sangat faham larangan etik dan menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin indoVac untuk Booster di RS Hasan SadikinMaka dalam kasus pesantren Gontor, pengurus yang membuat surat keterangan memalsukan penyebab kematian AM juga sangat faham bahwa berbohong itu perbuatan dosa.