SABACIREBON-Empat dari tujuh tersangka dugaan pelanggaran etik dan obstruction of justice korban Ferdy Sambo akan disidang etik pada hari Selasa 6 September 2022.
Dalam rangkaian kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, dua Kombes Polisi yang menjadi korban Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman etik dan PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP).
Baca Juga: 21 Halte Bus di Berbagai Titik Dibongkar Dishub Kota Bandung
Kedua korban Ferdy Sambo itu yaitu Kombes Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dan keduanya mengajukan banding.
Jumlah anggota polisi terduga pelanggaran etik dan obstruction of justice yang merupakan korban Ferdy Sambo ada 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tempat konser BTS di Busan diubah menjadi Stadion Utama Asiad
Kompol Chuk Putranto adalah mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 4 Agustus 2022 menyebut sidang mundur Senin ke Selasa, cooling down dulu sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas.