Polisi Tembak Polisi : Empat Tersangka Menghalangi Penyidikan Disidang Selasa, 6 Agustus 2022

- 4 September 2022, 17:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 September 2022
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 September 2022 /

Baca Juga: Program Olahraga NOAH Jelang konser DEKADE EXPERIENCE Baca Juga: Program Olahraga NOAH Jelang konser DEKADE EXPERIENCE

Empat tersangka korban Ferdy Sambo yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk para tersangka yang menjadi korban Ferdy Sambo yang menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

Baca Juga: Kijang Inova Misterius Hampir Sebulan Terparkir di Superindo Antapani Kota Bandung.

 Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Friendly Match Futsal, Forum Jurnalis Indonesia Cirebon Raya Menang Tipis Kontra Setwan FC DPRD

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x