SABACIREBON- Untuk menjadi sekretaris desa atau kepala dusun di kebanyakan wilayah tidak memerlukan biaya karena bisa disebut jabatan kehormatan.
Namun lain lagi dengan di Kecamanan Gajah Kabupaten Demak, untuk menjadi seorang sekretaris desa atau kepala dusun harus merogoh kocek ratusan juta.
Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Chico Harus Angkat Koper, Terhenti di Babak Pembuka
Tidak diketahui, apa yang menarik untuk menjadi seorang sekretaris des atau kepala dusun sehingga bersedia mengeluarkan kocek sampai ratusan juta.
Tapi itulah yang terjadi, setidaknya di Desa Cangkring, dimana untuk menjadi perangkat desa seperti sekretaris desa atau kepala dusun, ditarif ratusan juta rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, dimana seorang makelar perangkat desa, Iman Jaswadi, mematok Rp 150 – 250 juta untuk menjadi sekretaris desa atau kepala dusun di Kecamatan Cangkring.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 23 Agustus 2022, mengatakan terdakwa Imam Jaswadi bersama dengan terdakwa Saroni berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar.
Baca Juga: Sinopsis Sayap-sayap Patah dan Jadwal Tayang di Bandung, Adu Kekuatan Nicholas Saputra dan Ariel Tatum
Uang setoran, yang berhasil dihimpun bersama Saroni yang mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar, besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.