Polisi Tembak Polisi : Asep Minta Konsentrasi ke Tuduhan 340, Jangan Dialihkan ke Motif

- 15 Agustus 2022, 10:07 WIB
tangkapan layar- Asep Iwan Iriawan (kiri) di Sapa Pagi, Senin 15 Agustus 2022
tangkapan layar- Asep Iwan Iriawan (kiri) di Sapa Pagi, Senin 15 Agustus 2022 /

SABACIREBON-Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, sudah terang benderang dan harus lebih difokuskan pada penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti atas pembunuhan berencana.

“Publik dan presenter harusnya fokus kesana, ke penyidikan untuk memperkuat bukti untuk mendukung dugaan Irjen Ferdy Sambo yang melanggar pasal 340, Junto 338, dan pasal 55-56,” tutur pakar hukum Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : H Fatonah Lambungnya Akut dan Muntah Tiap Sudah Makan, kini Bisa Makan Sambal Lagi (4)

Asep berharap, isyu jangan dialihkan ke hal-hal lain, termasuk motif pembunuhan yang justru semakin marak dan ingin diketahui publik.

“Hakim akan focus pembuktian ke pembunuhan berencana. Sedangkan motif hanya akan menjadi pertimbangan, apakah memberatkan atau meringankan,” tutur Asep Iwan yang juga mantan hakim itu dalam Sapa Pagi di Kompas TV, Senin 15 Agustus 2022 pagi.

Baca Juga: Dini Hari Membuat Konten Hantu di Kuburan Lalu Susuri Sungai Cisanggarung, Youtuber Cirebon Hilang

“Disebut kasus sudah terang benderang  karena palaku FS sudah mengakui. Konsentrasi ke 340 dan cari buktinya dan jangan tertipu oleh isyu motif yang lebih dibesar-besarkan,” tegasnya.

Dalam Sapa Pagi yang menghadirkan Ketua Komnas HAM dan juga Kadiv Humas Polri itu, Asep juga menyinggung peluang Putri Cendrawathi, isteri FS yang bisa terkena pidana.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Inilah Pengakuan Rita Yuliana..?.

Berkaitan dengan dihentikannya penyidikan pelecehan, menurut Asep, Putri bisa dikenakan memberikan keterangan bohong, dan menghalangi penyidikan serta memberikan laporan palsu.

Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut, dari lebih 50 anggota polisi yang diperiksa, saat ini sudah ada 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dan menghalangi penyidikan.

Baca Juga: AirBadminton, Jelang World Beach Games di Bali

“Mereka ditempatkan di tempat khusus, di Mako Brimob dan Bareskrim,” tutur Dedi.

“Melanggar etik akan disiang di dalam, tapi yang melakukan dan menghalangi penyidikan bisa dipidana,” tutur Dedi.

Ketua Komnas HAM, Taufan menyebut, kasus meninggalnya Briigadair Ji harus dijadikan momen bagi Polri untuk melakukan pembenahaan secara total.

Baca Juga: Mengenal Olah Raga Baru AirBadminton Jelang World Beach Games di Bali

“Kesempatan besar dan jadikan batu loncatan untuk pembenahan intern. Kami ikut bertanggung jawab secara moral karena Polri adalah mitra,” tutur Taufan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x