Lupa Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Kendaraan Jadi Dianggap Bodong

- 30 Juli 2022, 21:22 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi /

SABACIREBON Surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dihapus datanya.

Dengan dihapus data STNK yang mati pajaknya selama dua tahun itu, kendaraan tersebut dinyatakan bodong.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Bharada E Jalani Asesmen dan Investigasi LPSK

Bila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022.

Baca Juga: Pedagang Cingcau di Jembatan Rajamandala Ngadat, Lemparkan Barang barang Bekas ke Jalan

"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Menkopolhukam Menyebut Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.

Baca Juga: Beberapa Alasan Apriyani Tidak akan Tampil di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis Tokyo 2022


Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ujarnya. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x