Heboh, PSE Termasuk WhatsApp dan Twitter Bakal Diblokir Mulai Hari Ini, Benarkah? Simak di Sini

- 20 Juli 2022, 08:04 WIB
Kominfo saat memberi keterangan kepada wartawan seputar kabar akan adanya pemblokiran PSE /antara
Kominfo saat memberi keterangan kepada wartawan seputar kabar akan adanya pemblokiran PSE /antara /

"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," katanya.

Di sisi lain, pihaknya memastikan, Kominfo tegas meminta PSE untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

Baca Juga: Arsenal Agresif Gaet Pemain Manchester City untuk Mengisi Posisi Bek Sayap atau Gelandang, Ini Dia Orangnya..

"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," sebutnya.

Menurutnya, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," ujarnya.

Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," tuturnya.

Dikatakannya, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan. Pertama PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang.

Lalu layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x