Google Patuhi Ikuti Regulasi Pendaftaran PSE

- 18 Juli 2022, 18:50 WIB
Google akhirnya akan mematuhi regulasi untuk pendaftaran PSE./pikiran-rakyat.com
Google akhirnya akan mematuhi regulasi untuk pendaftaran PSE./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Tenggat waktu 2 hari menjelang batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dimamfaatkan beberapa paltform digital besar dalam melaksanakan kewajiban.
 
Seperti diketahui, beberapa platform asing populer seperti Whatsapp, Instagram, hingga Google terancam diblokir Pemerintah Indonesia. Pasalnya, mereka belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Kewajiban itu sebelumnya diumumkan oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate yang menyebut aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.
 
Baca Juga: Hari Pertama Siswa Baru di SMKN 1 Cirebon Disambut Hangat di Pintu Gerbang, Kepsek: Mereka Hasil PPDB Bersih

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan, Minggu (17/7).
 
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Google Indonesia menyebutkan, Google mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi.

Pendaftaran tersebut, sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
 
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Pembunuhan Berencana

Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.

Dilansir dari Antara, selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.

Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.
 
Baca Juga: Di Cirebon, Demo Tolak RKUHP dan Kenaikan Harga BBM, Sejumlah Mahasiswa Dilarikan ke RS

Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.

Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.
 
Baca Juga: Minyak Makan Merah Solusi Guna Mengurangi Ketergantungan Petani Sawit Terhadap Industri Minyak Goreng

Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.***

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x