SABACIREBON- Heboh pemerintah akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sebelumnya beredar kabar santer yang akan diblokir di antaranya termasuk termasuk whatsApp, twitter, dan facebook. Adapun batas waktu yang diberikan yakni pada Rabu 20 Juli 2022 hari ini.
Namun terungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, terlebih dahulu
akan melayangkan teguran dan denda kepada PSE yang membandel.
Baca Juga: Tokopedia Play Bantu Pegiat Usaha Lokal Ciptakan Peluang
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan di Kantor Kominfo RI, Selasa 19 Juli 2022.
Ia menyebutkan, setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan sesegera mungkin.
"Tanggal 21 nya kita sudah harus me review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Betul sanksi terberatnya adalah pemblokiran," tandasnya.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 20 Juli 2022: Aku Titipkan Cinta dan Sinema Horor Asia The Brutal River
Pun demikian, lanjutnya, jika pun terjadi, pemblokiran itu sifatnya sementara. Maksudnya jika kemudian PSE yang bersangkutan melakukan pendaftaran layanan mereka dipastikan aktif kembali.