SABACIREBON – Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili.
Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pengguguran sidang etik tersebut menyusul terbitnya Kepututusan Presiden.
Baca Juga: MyPertamina Bantu Pemerintah Dalam Mencegah Pembengkakan Subsisi BBM
Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli yang telah memeberhentikan Lili Pintauli Siregar ebagai Wakil Ketua merangkap anggota/Pimpinan KPK.
Keputusan pengguguran sidang etik Lili ditegaskan langsung Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga: Pemerintah Akan Atur Lagi Tentang Persyaratan Perjalanan
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Tumpak, Senin.
Sidang Etik itu digelar setelah Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).