PT Aneka Tambang Harus Ganti Rugi 1.136 Kg Emas pada Budi Said

- 7 Juli 2022, 14:56 WIB
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said /

SABACIREBON –PT Aneka Tambang Tbk. Diperintahkan untuk memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said.

Perintah tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung dalam putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk.

Baca Juga: Gerindra Telah Kantongi Nama Cawapres Pendamping Prabowo Subianto Sebagai Capres

Selain PT Aneka Tambang, juga ada tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Kucing Mendengkur? Jangan Berburuk Sangka, Ini yang Sesungguhnya

Khusus tergugat V Eksi Anggraeni, Majelis kasasi juga menghukumnya untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp92,092 miliar.

 Majelis Hakim kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.

Baca Juga: Mahasiswi Pembuang Bayi itu Dinikahkan di Polres

Awal perkara

Perkara ini berawal saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp530 juta per kg yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp585 juta per kg.

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Yayasan ActBaca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Yayasan Act

Namun Budi Said tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian sehingga pada pada 13 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x