PT Aneka Tambang Harus Ganti Rugi 1.136 Kg Emas pada Budi Said

- 7 Juli 2022, 14:56 WIB
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said /

Dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg.

Baca Juga: Apriyani Siti Fadia Hanya Butuh 26 Menit Melewati Babak Pertama Malaysia Master 2022


Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding. Bandingnya dikabulkan MA.

Baca Juga: Rafael Nadal Melaju ke Semifinal Grand Slam Wimbledon, Ucapan Terima Kasihnya Pada Penonton

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Cegah Penularan PMK Bungkuslah Daging Kurban dengan Plastik Bening

Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp977 ribu per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp1.109.872.000.000.

"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan seperti dilansir Antara. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah