PT Aneka Tambang Harus Ganti Rugi 1.136 Kg Emas pada Budi Said

- 7 Juli 2022, 14:56 WIB
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said /

SABACIREBON –PT Aneka Tambang Tbk. Diperintahkan untuk memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said.

Perintah tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung dalam putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk.

Baca Juga: Gerindra Telah Kantongi Nama Cawapres Pendamping Prabowo Subianto Sebagai Capres

Selain PT Aneka Tambang, juga ada tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Kucing Mendengkur? Jangan Berburuk Sangka, Ini yang Sesungguhnya

Khusus tergugat V Eksi Anggraeni, Majelis kasasi juga menghukumnya untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp92,092 miliar.

 Majelis Hakim kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.

Baca Juga: Mahasiswi Pembuang Bayi itu Dinikahkan di Polres

Awal perkara

Perkara ini berawal saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp530 juta per kg yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp585 juta per kg.

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Yayasan ActBaca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Yayasan Act

Namun Budi Said tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian sehingga pada pada 13 Januari 2021.

Dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg.

Baca Juga: Apriyani Siti Fadia Hanya Butuh 26 Menit Melewati Babak Pertama Malaysia Master 2022


Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding. Bandingnya dikabulkan MA.

Baca Juga: Rafael Nadal Melaju ke Semifinal Grand Slam Wimbledon, Ucapan Terima Kasihnya Pada Penonton

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Cegah Penularan PMK Bungkuslah Daging Kurban dengan Plastik Bening

Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp977 ribu per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp1.109.872.000.000.

"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan seperti dilansir Antara. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah