Begini Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Tempat Kerja Mereka Ditutup Pemprov DKI

- 29 Juni 2022, 14:48 WIB
Tempat Hiburan Holywings..
Tempat Hiburan Holywings.. /

Baca Juga: Empat Kota di Jabar akan Jadi Ajang Uji Coba Pembelian BBM Bersubsidi dengan Aplikasi

"Program pengentasan kemiskinan, mengatasi masalah pengangguran, kami punya program-programnya yang setiap tahun kami memang upayakan bersama," katanya  seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada Selasa 28 Juni 2022, Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: 46 Orang Tewas dalam Truk Trailer, Diduga Migran Ilegal yang Diselundupkan

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Ricky Kambuaya Latihan Perdana di Persib Bandung, Begini Komentarnya

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. Dengan hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca Juga: Kapten TimNas Brazil Thiago Silva ajak Neymar Gabung di Chelsea

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah