Jual Elpiji dari Tabung 3 kg Menggunakan Tabung Elpiji 12 kg, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 28 Juni 2022, 20:00 WIB
Polisi mengamankan gas elpiji yang merupakan barang bukti pengoplosan ilegal di Gudang Rupbasan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Juni 2022
Polisi mengamankan gas elpiji yang merupakan barang bukti pengoplosan ilegal di Gudang Rupbasan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Juni 2022 /

 

 

SABACIREBON- Lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat

Modus para pelaku dengan cara membeli gas elpiji 4 tabung untuk kemudian diisikan ke tabung elpiji 12 kg.

Baca Juga: 18 Orang Tewas, Rudal Rusia Hancurkan Pusat Perbelanjan Ukraina

Harga 4 tabung elpiji bersubdisi 3 kg mereka beli dengan harga Rp72 ribu. Sedangkan harga jual elpiji 12 kg senilai Rp 120 ribu. Dengan cara itu, para pelaku mendapat selisih harga.

Dalam sehari para pelaku bisa mengoplos atau mengisi sampai 80 tabung elpiji 12 kg. Namun nahas, tiga pelaku RP, LMP dan SMS tertangkap tangan saat sedang memindahkan isi elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Baca Juga: Polri Tingkatkan Status Kasus Roy Suryo ke Tahap Penyidikan, Ternyata Ini Alasannya...

"Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS," kata
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Peringkat Satu Dunia Akane Yamaguchi di Malaysia Open 2022

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x