Disebutkan Ibrahim, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang. Dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp115 juta.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal sejak Maret 2022.
Baca Juga: Harapan Jaksa Agung Penyalahguna Narkotika tidak Dipenjara. Ini Alasannya
Penindakan itu, kata dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ini untuk mendukung penyyelamatkan program subsidi pemerintah di bidang elpiji," kata Roland. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. ***