Jual Elpiji dari Tabung 3 kg Menggunakan Tabung Elpiji 12 kg, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 28 Juni 2022, 20:00 WIB
Polisi mengamankan gas elpiji yang merupakan barang bukti pengoplosan ilegal di Gudang Rupbasan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Juni 2022
Polisi mengamankan gas elpiji yang merupakan barang bukti pengoplosan ilegal di Gudang Rupbasan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Juni 2022 /

Disebutkan Ibrahim, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang. Dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp115 juta. 

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal sejak Maret 2022.

Baca Juga: Harapan Jaksa Agung Penyalahguna Narkotika tidak Dipenjara. Ini Alasannya

Penindakan itu, kata dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ini untuk mendukung penyyelamatkan program subsidi pemerintah di bidang elpiji," kata Roland. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah