Eh..Sudah Ditahan KPK, DijadikanTersangka Pula oleh Kejaksaan Agung. Siapa ya?

- 27 Juni 2022, 17:14 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kemeja putih) ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kemeja putih) ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022 /

SABACIREBON- Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) jadi tersangka baru.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Protes Truk Batu Bara, Warga 'Serbu' Pelabuhan Cirebon, Pelindo, KSOP Terkesan Saling Lempar Tanggungjawab

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Ketiga tersangka  yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Baca Juga: Bulu Tangkis Ganda Putra Leo Rolly-Daniel Mundur dari Malaysia Open 2022

Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melibatkan sebanyak lima orang tersangka.


Hal tersebut diungkapkan Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin pada wartawaan di di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Tersangka Emirsyah Satar dan Tersangka Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Johnny Depp Ditawari Rp 4 Triliun agar Kembali jadi Jack Sparrow.

Meskipun Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ini Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

"Ini pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama ES menjabat sebagai direktur. Yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Yang ini mulai dari pengadaan-nya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Yang pasti bukan ne bis in idem," ucapnya.

Ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.

Baca Juga: Wow, Jembatan Kaca di Bromo Jadi Wisata Ardenalin

Kemudian, selain melakukan tindakan represif, Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda bersama-sama dengan Kementerian BUMN. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x