"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," kata Cahyono, seperti dikutip Tribratanews.polri.go.id.
Atas tindakan kedua tersangka dalam kasus korupsi tersebut, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengutip dari masdzikry.com, Gigabit Passive Optical Network (GPON) adalah teknologi jaringan komunitasi kecepatan tinggi yang berfungsi untuk mengakses berbagai layanan komunikasi seperti internet, VOIP, video call, IP TV dan lain-lain.
Teknologi tersebut mampu menghemat penggunaan listrik karena termasuk perangkat pasif terletak di titik jaringan secara luas.***