Istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng.

- 30 Mei 2022, 19:06 WIB
Istri tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng juga diperiksa sebagai saksi./pikiran-rakyat.com
Istri tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng juga diperiksa sebagai saksi./pikiran-rakyat.com /

Pemberian fasilitas itu diperkirakan terjadi di rentang waktu Januari 2021 sampai Maret 2022.


Jadi langka
Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga: Inikah Cara Meningkatkan Literasi Warga Kota Bandung?

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research and Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Baca Juga: Kekuatan Dibalik Kesultanan Cirebon, Kesaktian P Cakrabuana Mbah Kuwu Cirebon (bag 2, habis)

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.***

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x