Istri Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng.

- 30 Mei 2022, 19:06 WIB
Istri tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng juga diperiksa sebagai saksi./pikiran-rakyat.com
Istri tersangka kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng juga diperiksa sebagai saksi./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Pemeriksaan kasus pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng terus berlanjut.

Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan istri tersangka IWW, dipanggil, diperiksa untuk menjadi saksi. FS selaku istri tersangka akan diminta keterangannya untuk memperkuat pembuktian dan  dan melengkapi pemberkasan.

Baca Juga: KJRI Noumea Kaledonia Baru Makamkan Siti Dapiah (80) WNI Sebatangkara

Pemeriksaan dilakukan oleh  penyedik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

FS diperiksa bersama 5 saksi lainnya, yakni, BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

Juga akan diperiksa BG selaku pensiunan Kementerian Perdagangan dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya. DS pejabat Finance Departemen Gead Wilmar Group dan PD selaku Subkoordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

Baca Juga: Emmeril Kahn Belum Ditemukan, Presiden Jokowi Ucapkan Empati secara Langsung

Menurut laporan Antara , pemeriksaan FS, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor 'crude palm oil' (CPO) dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin;

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x