Ada Oknum Pegawai yang Memusnahkan Barang Bukti Dokumen Kasus Suap Wali Kota Ambon

- 18 Mei 2022, 20:19 WIB
KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Maluku, Selasa 17 Mei 2022
KPK melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Maluku, Selasa 17 Mei 2022 /

Baca Juga: Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Penularan PMK di Bekasi Bisa Capai Rp263 Miliar per Tahun

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk. Cabang Ambon di Kota Ambon, Jumat (13/5).

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," ungkap Ali.

Bukti-bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

Baca Juga: Ini Sejumlah Legenda Persib Bandung yang Mendapat PSSI Kota Bandung AwardsBaca Juga: Ini Sejumlah Legenda Persib Bandung yang Mendapat PSSI Kota Bandung Awards

"Selanjutnya, berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yang dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).

Seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon. ***

 

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x