Operasi Pasar Minyak Goreng Hanya Teraphy Sesaat Untuk Mendapatkan Bahan Pokok ini Dengan Harga Murah

- 15 Mei 2022, 21:35 WIB
Operasi pasar. Pemerintah akan melakukan operasi pasar minyak goreng agar konsumen dapat membeli minyak goreng dengan harga Rp 14.000/lt./pikiran-rakyat.com
Operasi pasar. Pemerintah akan melakukan operasi pasar minyak goreng agar konsumen dapat membeli minyak goreng dengan harga Rp 14.000/lt./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Pemerintah dinilai gagal atau tidak berhasil dalam menghendaki harga minyak goreng menjadi lebih terjangkau sesuai HET yakni Rp 14.000/lt.

Kebijakakan pemerintah melakukan  operasional pasar atas minyak goreng di banyak tempat mengindakasikan pemerintah tidak memiliki daya dalam menekan industri minyak goreng menjual  minyak goreng sesuai HET.

Tanpa operasi pasar,  harga minyak goreng tetap tinggi. Operasi pasar hanya bentuk subsidi pemerintah kepada masyrakat konsumen. Artinya, harga yang diterapkan dalam operasi pasar tidak mencerminkan harga minyak goreng yang ril.

Baca Juga: PBB: Jika Rusia tak Buka Blokade Pelabuhan Laut Hitam, Jutaan Manusia Terancam mati.

Karena namanya operasi pasar, tentu pemerintah mendapatkan minyak goreng melebihi harga jualnya kepada masyarakat. Harga beli pemerintah tetap tinggi. Lalu oleh pemerintah dijual dengan harga rendah.

Jelas harga yang terjadi tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran. Harga yang dijual kalangan industri merupakan bentuk intervensi dari strukur oligopoli industri minyak goreng yang antar sesama mereka tidak memiliki persaingan sama sekali. 

Pola seperti ini jelas melanggar UU perlindungan konsumen. Juga UU  Persaingan Usaha.

Baca Juga: Pria Asal Sukabumi Bangga Gabung Persib, Simak di Sini

Tidak diketahui apa motif pemerintah melakukan operasi pasar. Kalau pemerintah tetap melakukan operasi pasar, sampai berapa lama dan berapa banyak minyak gorang digelontorkan ke pasar dengan harga subsidi. Tapi disisi lain, harga minyak dari kalangan industri minyak goreng juga tidak turun-turun, walaupun Presiden Jokowi telah melarang ekspor minyak goreng, bahan baku minyak goreng dan turunnnya mulai Kamis 28 April 2022 yang lalu.

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran Rakyat.com analisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x