b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi rawa tamu negara
c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. kendaraan pemadam kebakaran; e. kendaraan ambulans;
f. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
j. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganiil Genap.***